Kapan mengadukan permasalahan ketika sholat Istikharah?

DPW WI Kalbar
2 Min Read

Dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu ‘anhu berkata:
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami shalat istikharah untuk memutuskan segala sesuatu, sebagaimana beliau mengajari kami surah Al-Qur’an. Beliau bersabda:

“Apabila seseorang di antara kamu mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaknya ia melakukan shalat sunnah dua rakaat terlebih dahulu (shalat istikharah), kemudian setelah itu membaca doa istikharah berikut:

“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon petunjuk-Mu dengan ilmu-Mu,
aku memohon kekuasaan-Mu dengan kekuatan-Mu,
aku memohon kepada-Mu dari karunia-Mu yang agung,
karena sesungguhnya Engkau Mahakuasa sedangkan aku tidak berkuasa,
Engkau mengetahui sedangkan aku tidak mengetahui,
dan Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib.
Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa
(sebutkan persoalan di sini)
itu baik bagiku dalam agamaku, kehidupanku, dan akibat urusanku,
atau dalam urusan dunia maupun akhirat,
maka tetapkanlah, mudahkanlah, dan berkahilah untukku.
Namun jika Engkau mengetahui bahwa
(sebutkan persoalan di sini)
itu buruk bagiku dalam agamaku, kehidupanku, dan akibat urusanku,
atau dalam urusan dunia maupun akhirat,
maka jauhkanlah dariku, jauhkan aku darinya,
dan tetapkanlah kebaikan untukku di mana pun kebaikan itu berada,
lalu ridhailah aku dengan ketentuan-Mu.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Setelah shalat dan membaca doa ini, dianjurkan untuk bermusyawarah dengan orang-orang yang dipercaya serta berhati-hati dalam mengambil keputusan. Allah Ta’ala berfirman:

وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ
(QS. Ali Imran: 3:159)

Artinya:
“… dan bermusyawarahlah kepada mereka dalam urusan itu. Jika kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah…”

Sumber: Kitab Hisnul Muslim

Share This Article