Menikahlah dan Nikahkanlah orang-orang yang belum punya pasangan.
{ وَأَنكِحُوا۟ ٱلۡأَیَـٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّـٰلِحِینَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَاۤىِٕكُمۡۚ إِن یَكُونُوا۟ فُقَرَاۤءَ یُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَ ٰسِعٌ عَلِیمࣱ }
QS. An-Nur: 32
Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Lagi Maha Mengtahui.
Kosa Kata
1. Kata الأيمى (al ayaamaa) adalah jamak dari kata أيم (ayyim), artinya seseorang yang tidak punya pasangan dari laki-laki atau perempuan, baik perjaka atau duda, perawan atau janda.
2. Kata عباد (ibad) adalah jamak dari kata عبد (Abdun), artinya Hamba sahaya laki-laki.
3. Kata إماء (iama’) adalah jamak dari kata أمة (amatun), artinya hamba sahaya perempuan.
Beberapa Faidah Ayat:
1. Dalam ayat ini Allah memerintahkan kita untuk menikah, lebih-lebih lagi bagi yang sudah memiliki kemampuan untuk menikah, maka sebagian ulama mewajibkannya.
Sebagai mana juga Sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam.
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
Wahai sekalian pemuda, barang siapa diantara kalian yang telah mampu menikah, maka hendaklah ia menikah, karena ia lebih bisa menundukkan pandangan, dan lebih bisa menjaga kemaluan. Namun barang siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, sebab hal itu dapat menjadi penghalang baginya (meredam hawa nafsunya). (Bukhari dan Muslim)
2. Dalam ayat ini Allah berjanji akan memberikan kecukupan kepada orang-orang yang faqir jika memang memiliki Azam yang kuat untuk menjalankan perintah Allah.
Ibnu Abbas berkata :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: رَغَّبَهُمُ اللَّهُ فِي التَّزْوِيجِ، وَأَمَرَ بِهِ الْأَحْرَارَ وَالْعَبِيدَ، وَوَعَدَهُمْ عَلَيْهِ الْغِنَى، فَقَالَ: ﴿إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ﴾ .
Allah menganjurkan mereka menikah, dan juga memerintahkan menikah untuk orang merdeka dan juga budak, dan Allah menjanjikan kekayaan bagi mereka. Allah berfirman (Jika mereka miskin, Allah akan mengayakan mereka dengan karunia Nya.) (IK)
3. Abu Bakar Ash-Shiddiq juga pernah berkata:
أَطِيعُوا اللَّهَ فِيمَا أَمَرَكُمْ بِهِ مِنَ النِّكَاحِ، يُنْجِزْ [لَكُمْ] مَا وَعَدَكُمْ مِنَ الْغِنَى، قَالَ: ﴿إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ﴾ .
Taatilah Allah dalam bab menikah sebagaimana yang telah diperintahkan, niscaya Allah akan memenuhi apa yang telah dijanjikan olehNya dari kekayaan (Jika mereka miskin, Allah akan mengayakan mereka dengan karunia Nya.) (IK)
4. Abdullah Bin Mas’ud berkata ;
الْتَمِسُوا الْغِنَى فِي النِّكَاحِ، يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ﴾
Carilah kekayaan dengan perantara pernikahan, Allah berfirman ;
(Jika mereka miskin, Allah akan mengayakan mereka dengan karunia Nya.) (IK)
5. Ada tiga orang yang akan selalu ditolong Allah.
ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمْ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ
“Tiga golongan yang pasti Allah tolong; orang yang berjihad di jalan Allah, budak yang ingin merdeka dari tuannya (dengan tebusan) dan orang yang ingin menikah agar dirinya terjaga dari dosa.” (Ahmad dari Abu Hurairah)
6. Perintah dalam ayat ini ditujukan untuk para wali wanita baik ayah, kakek, saudara, paman dan juga untuk para Tuan yang memiliki budak agar menikahkan mereka dengan pasangan yang mereka inginkan biar terjaga kesucian mereka dan tercipta kehidupan yang harmonis.
7. Pada ayat ini Allah menyerukan kepada semua pihak yang memikul tanggung jawab atas kesucian dan kebersihan akhlak umat, agar mereka menikahkan laki-laki yang tidak beristri, baik duda atau jejaka dan perempuan yang tidak bersuami baik janda atau gadis. Demikian pula terhadap hamba sahaya laki-laki atau perempuan yang sudah patut dinikahkan, hendaklah diberikan pula kesempatan yang serupa.
8. Seruan ini berlaku untuk semua para wali (wali nikah) seperti bapak, paman dan saudara yang memikul tanggung jawab atas keselamatan keluarganya, berlaku pula untuk orang-orang yang memiliki hamba sahaya, janganlah mereka menghalangi anggota keluarga atau budak yang di bawah kekuasaan mereka untuk nikah, asal saja syarat-syarat untuk nikah itu sudah dipenuhi.
9. Dengan menikah terbentuklah keluarga yang sehat bersih dan terhormat. Dari keluarga inilah akan terbentuk suatu umat dan pastilah umat atau bangsa itu menjadi kuat dan terhormat pula. Oleh sebab itu Rasulullah saw bersabda:
اَلنِّكَاحُ سُنَّتِى فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى. (رواه مسلم)
Nikah itu termasuk Sunnahku. Barangsiapa yang membenci Sunnahku maka dia tidak termasuk golonganku.(Riwayat Muslim)
10. Bila di antara orang-orang yang mau nikah itu ada yang dalam keadaan miskin sehingga belum sanggup memenuhi semua keperluan pernikahannya dan belum sanggup memenuhi segala kebutuhan rumah tangganya, hendaklah orang-orang seperti itu didorong dan dibantu untuk melaksanakan niat baiknya itu. Janganlah kemiskinan seseorang menjadi alasan untuk mengurungkan pernikahan, denga maksud benar-benar dapat diharapkan daripadanya kemauan yang kuat untuk melangsungkan pernikahan. Siapa tahu di belakang hari Allah akan membukakan baginya pintu rezeki yang halal, baik, dan memberikan kepadanya karunia dan rahmat-Nya.
11. Sesungguhnya Allah Mahaluas rahmat-Nya dan kasih sayang-Nya, Mahaluas Ilmu pengetahuan-Nya. Dia melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyempitkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki sesuai dengan hikmat kebijaksanaan-Nya.
Oleh : Sumardi Al Hafidz, Ketua DPD Wahdah Islamiyah Pontianak