Allah berfirman:
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.
(Ali Imran: 97)
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barangsiapa memiliki bekal dan kendaraan yang dapat mengantarkannya haji ke Baitullah tetapi tidak melakukannya, semoga saja ia tidak mati sebagai seorang Yahudi atau Nasrani.”
Yang demikian itu karena Allah telah berfirman: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.”
Umar bin Khaththab berkata:
“Sungguh, aku pernah berkeinginan untuk mengutus beberapa orang ke berbagai penjuru negeri untuk melihat siapa saja yang sehat dan memiliki bekal tetapi tidak berhaji, agar diminta jizyahnya serta menganggap mereka sebagai non-muslim.”
Abdullah bin Abbas berkata:
“Barangsiapa memiliki harta yang cukup untuk menunaikan ibadah haji tetapi ia tidak menjalankannya, atau memiliki harta sampai sebatas nishab tetapi ia tidak membayarkan zakatnya, niscaya akan meminta raj’ah (keinginan untuk kembali hidup ke dunia) di kala mati.”
Seseorang berujar, “Bertakwalah kepada Allah, wahai Ibnu Abbas. Hanya orang-orang kafir sajalah yang meminta raj’ah!”
Ibnu Abbas pun menjawab:
“Akan aku bacakan satu ayat. Allah berfirman:
Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, lalu ia berkata: ‘Ya Rabbku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh.’“
(Al-Munafiqun: 10)
Maksud bersedekah adalah membayar zakat, dan maksud menjadi seorang saleh adalah menunaikan haji.
Seseorang bertanya,
“Berapa nishab harta?”
Ibnu Abbas menjawab:
“Jika uang perak telah mencapai 200 dirham atau uang emas yang setara dengannya, wajib dikeluarkan zakatnya.”
Seseorang bertanya lagi:
“Apakah yang mewajibkan haji?”
Beliau menjawab:
“Perbekalan dan kendaraan.”
Sa’id bin Jubair bercerita:
“Seorang tetanggaku yang kaya tetapi belum berhaji meninggal, dan aku tidak menshalatinya.”
Dikutip dari: Kitab Dosa Dosa Besar 0leh Imam Adz Zahabi
Orang yang mampu menunaikan haji, punya bekal, kendaraan, sehat, dan tidak ada halangan syar’i wajib segera melaksanakannya. Menunda haji padahal mampu adalah dosa besar, bahkan para sahabat seperti Umar bin Khaththab dan Abdullah bin Abbas menganggapnya perbuatan yang menyerupai orang kafir atau fasik.
Selain itu, dalam Al-Qur’an (QS. Ali Imran: 97) dan hadits Nabi ﷺ ditegaskan bahwa haji adalah kewajiban bagi yang sanggup. Jika lalai hingga meninggal, orang itu akan menyesal dan meminta raj‘ah (kembali hidup) untuk menunaikan kewajiban, namun penyesalan tersebut tidak berguna.
Wallahu’alam