Dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحِمٍ
“Tidak akan masuk surga orang yang memutus ikatan rahim.”
(HR. Bukhari, no. 5984; Muslim, no. 2556)
Barangsiapa memutuskan hubungan dengan kerabat yang lemah, mengisolir mereka, bersikap takabur terhadap mereka, dan tidak berbuat baik kepada mereka, padahal ia kaya sedangkan mereka fakir, maka ia termasuk kategori yang diancam dengan hadis ini. Terhalang dari masuk surga. Kecuali jika bertaubat kepada Allah lalu berbuat baik kepada mereka.
Rasulullah ﷺ telah bersabda:
“Barangsiapa mempunyai kerabat yang lemah lalu tidak berbuat baik dan berbagi sedekahnya kepada selain mereka, niscaya Allah tidak akan menerima sedekahnya dan tidak akan memandangnya pada hari kiamat. Sedangkan barangsiapa dalam keadaan fakir, hendaknya menyambung (ikatan rahim) dengan mengunjungi mereka dan selalu menanyakan kabar mereka.”
(HR. Ahmad, 2/169; Al-Hakim, 1/403, dan ia mensahihkannya, disetujui Adz-Dzahabi)
Pun Nabi ﷺ telah bersabda:
“Sambungkan ikatan rahim kalian walaupun hanya dengan ucapan salam.”
(HR. Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, no. 269)
Beliau juga bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaknya menyambung ikatan rahimnya.”
(HR. Bukhari, no. 6138; Muslim, no. 2557)
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا
“Orang yang menyambung itu bukanlah orang yang sekadar membalas (orang yang melakukan kebaikan kepada kerabatnya terlebih dahulu melaluinya kembali), akan tetapi orang yang menyambung adalah orang yang jika kerabatnya memutus hubungan dengannya, ia tetap menyambungnya.”
(HR. Bukhari, no. 5991)
Dalam sebuah hadis qudsi Allah berfirman:
أَنَا الرَّحْمَنُ، وَهِيَ الرَّحِمُ، شَقَقْتُ لَهَا اسْمًا مِنِ اسْمِي، فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ، وَمَنْ قَطَعَهَا قَطَعْتُهُ
“Aku adalah ar-Rahman (Yang Maha Pengasih) dan dia adalah ikatan rahim. Barangsiapa menyambungnya, Aku pun menyambung hubungan dengannya. Dan barangsiapa memutuskannya, Aku pun memutuskan hubungan darinya.”
(HR. Bukhari, no. 5988; Muslim, no. 2555)
Ali bin Husain berpesan kepada anaknya:
“Wahai anakku, jangan sekali-kali kamu bersahabat dengan orang yang memutuskan ikatan rahim. Sesungguhnya engkau akan mendapatkannya terlaknat dalam kitabullah pada tiga tempat.”
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mengadakan majlis untuk mengkaji hadis Rasulullah ﷺ. Dia berkata:
“Aku merasa sesak dada kepada setiap orang yang memutuskan ikatan rahim sampai orang itu pergi dari antara kita.”
Tidak ada yang beranjak pergi kecuali seorang pemuda yang duduk di bagian terjauh halaqah itu. Ia pergi ke rumah bibinya sebab sudah sekian lama ia bermusuhan dengannya. Ia jalin kembali ikatan rahim itu.
Keheranan bibinya bertanya, “Apa yang membuatmu ke mari, keponakanku?”
Pemuda itu menjawab, “Sungguh, aku tengah mengikuti majlisnya Abu Hurairah, salah seorang sahabat Rasulullah ﷺ. Dia berkata, ‘Aku merasa sesak dada kepada setiap orang yang memutuskan ikatan rahim sampai orang itu pergi dari antara kita.'”
Bibinya berkata, “Kembalilah ke majlismu dan tanyakan mengapa demikian.”
Pemuda itu pun kembali ke majlis dan menanyakan kepada Abu Hurairah perihal sengketa antara dia dan bibinya. Dia bertanya, “Mengapa Anda tidak berkenan bermajlis dengan orang yang memutuskan ikatan rahim?”
Abu Hurairah menjawab:
“Aku telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Sesungguhnya rahmat Allah tidak akan turun kepada suatu kaum yang di dalamnya ada orang yang memutuskan ikatan rahim.'”
(HR. Ahmad, 2/347; Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, no. 73)
Sumber: Kitab Al Kaba’ir – Oleh Imam Adz Zhahabi